Layanan Kaji Etik Penelitian
Telah Resmi Dibuka
Pengajuan Kaji Etik Penelitian kini dapat dilakukan secara daring melalui laman ini.
Komisi Etik Penelitian
Fakultas Ilmu Administrasi
Universitas Indonesia
Komite Etik Penelitian FIA UI merupakan lembaga yang berada di lingkungan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia yang bertugas melakukan penelaahan dan pengkajian terhadap usulan protokol penelitian, khususnya di bidang sosial humaniora dan ilmu administrasi. Komite ini memiliki peran utama dalam memastikan bahwa setiap penelitian telah memenuhi prinsip dan standar etika melalui proses kaji etik, serta memberikan persetujuan etik (ethical clearance) sebelum penelitian dilaksanakan.
- Peraturan Rektor Nomor 23 tahun 2025 tentang Etik Penelitian
- Keputusan Dekan FIA UI Nomor 81/SK/F16.D/UI/2026 tentang Komite Etik Penelitian Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia
- Keputusan Dekan FIA UI Nomor 87/SK/F16.D/UI/2026 tentang Penetapan Biaya Layanan Kaji Etik Proposal Penelitian FIA UI
Struktur Organisasi
Buku Panduan Komite Etik Penelitian FIA UI
Dokumen ini memuat panduan lengkap pelaksanaan kaji etik penelitian di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, mencakup ketentuan, kelengkapan dokumen, alur pengajuan, hingga pemantauan status. Peneliti disarankan membaca panduan ini sebelum mengajukan permohonan.
Unduh Buku Panduan (PDF)
Biaya dan Layanan Kaji Etik
Dosen (Nama Pertama dan Tanpa Hibah)
Rp0
Dosen dengan Hibah dalam Negeri
Rp750.000
Mahasiswa Sarjana (S1)
Rp0
Dosen dengan Hibah Luar Negeri
Rp1.000.000
Mahasiswa Pascasarjana (S2 dan S3)
Rp300.000
Civitas UI non-FIA
Rp500.000
Dosen dengan Mitra dalam Negeri Tanpa Hibah
Rp500.000
Civitas Non UI
Rp1.250.000
Kelengkapan Berkas Pengajuan Kaji Etik
Pengajuan kaji etik dilakukan dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan sebelum berkas dikirimkan untuk diproses. Peneliti wajib memastikan seluruh administrasi lengkap.
Template Form dari KEPK FIA UI
1. Surat Permohonan Kaji Etik
Surat permohonan kaji etik yang ditandatangani oleh peneliti utama.
2. Formulir Isian Protokol Etik Penelitian
Formulir isian protokol etik penelitian sekaligus daftar pemeriksaan kelengkapan berkas.
3. Persetujuan Setelah Penjelasan (PSP)
Lembar penjelasan dan persetujuan setelah penjelasan (informed consent) bagi subjek penelitian.
Formulir ini digunakan untuk permintaan persetujuan Subjek oleh Pengusul. Bagian A–C diisi untuk kajian Reviewer dan Lay Person; Bagian D “Kesediaan Subjek” tidak wajib diisi pada pengajuan awal Ethic Clearance.
4. Pernyataan Bebas Plagiarisme
Ditandatangani oleh pengusul (di atas materai) dan pembimbing.
5. Pernyataan Penggunaan Kecerdasan Buatan
Pernyataan penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam proses penelitian.
6. Pernyataan Kesediaan Melapor
Pernyataan kesediaan melaporkan perkembangan dan hasil penelitian.
Dilengkapi oleh Peneliti
Proposal Penelitian
Proposal penelitian sesuai dokumen milik peneliti.
Disiapkan oleh pengusulInstrumen Penelitian
Instrumen penelitian (kuesioner, pedoman wawancara, dan sejenisnya) milik peneliti.
Disiapkan oleh pengusulBukti Transfer Pembayaran
Bukti transfer pembayaran biaya kaji etik. Silakan lakukan pembayaran ke rekening berikut:
Form Amandemen Penelitian
Formulir amandemen untuk perubahan protokol penelitian yang telah disetujui.
Prosedur Operasional Baku (POB)
POB Proses Telaah Proposal Penelitian, Klasifikasi Risiko, Mekanisme Review, dan Mekanisme Komunikasi Hasil Review
POB Pasca Sertifikasi
POB Penghentian Dini Pelaksanaan Protokol Penelitian
POB Penanganan Keberatan atas Hasil Kaji Etik
Informasi Layanan dan Kontak
Senin sampai Jumat
08.30 – 16.00 WIB
Istirahat
12.00 – 13.00 WIB
Gedung G lantai 1, Kampus FIA UI, Depok
Gedung Mochtar Lantai 3, Jl. Pegangsaan Timur No. 16, Jakarta Pusat
- Email: kep.fiaui2026@gmail.com
- WhatsApp: +62 856-9266-7700 (KEP FIA)
- Website: kepfia.ui.ac.id

