Layanan Kaji Etik Penelitian
Telah Resmi Dibuka

Pengajuan Kaji Etik Penelitian kini dapat dilakukan secara daring melalui laman ini.

Pengumuman
Layanan Aktif Dibuka sejak Senin, 28 September 2026
Ajukan Sekarang
KEP FIA UI

Komisi Etik Penelitian

Fakultas Ilmu Administrasi
Universitas Indonesia

Komite Etik Penelitian FIA UI merupakan lembaga yang berada di lingkungan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia yang bertugas melakukan penelaahan dan pengkajian terhadap usulan protokol penelitian, khususnya di bidang sosial humaniora dan ilmu administrasi. Komite ini memiliki peran utama dalam memastikan bahwa setiap penelitian telah memenuhi prinsip dan standar etika melalui proses kaji etik, serta memberikan persetujuan etik (ethical clearance) sebelum penelitian dilaksanakan.

Struktur Organisasi

Buku Panduan Komite Etik Penelitian FIA UI

Dokumen ini memuat panduan lengkap pelaksanaan kaji etik penelitian di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, mencakup ketentuan, kelengkapan dokumen, alur pengajuan, hingga pemantauan status. Peneliti disarankan membaca panduan ini sebelum mengajukan permohonan.

Unduh Buku Panduan (PDF)
Buku Panduan Komite Etik Penelitian FIA UI

Biaya dan Layanan Kaji Etik

1

Dosen (Nama Pertama dan Tanpa Hibah)

Rp0

5

Dosen dengan Hibah dalam Negeri

Rp750.000

2

Mahasiswa Sarjana (S1)

Rp0

6

Dosen dengan Hibah Luar Negeri

Rp1.000.000

3

Mahasiswa Pascasarjana (S2 dan S3)

Rp300.000

7

Civitas UI non-FIA

Rp500.000

4

Dosen dengan Mitra dalam Negeri Tanpa Hibah

Rp500.000

8

Civitas Non UI

Rp1.250.000

Kelengkapan Berkas Pengajuan Kaji Etik

Pengajuan kaji etik dilakukan dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan sebelum berkas dikirimkan untuk diproses. Peneliti wajib memastikan seluruh administrasi lengkap.

Template Form dari KEPK FIA UI

1. Surat Permohonan Kaji Etik

Surat permohonan kaji etik yang ditandatangani oleh peneliti utama.

2. Formulir Isian Protokol Etik Penelitian

Formulir isian protokol etik penelitian sekaligus daftar pemeriksaan kelengkapan berkas.

3. Persetujuan Setelah Penjelasan (PSP)

Lembar penjelasan dan persetujuan setelah penjelasan (informed consent) bagi subjek penelitian.
Formulir ini digunakan untuk permintaan persetujuan Subjek oleh Pengusul. Bagian A–C diisi untuk kajian Reviewer dan Lay Person; Bagian D “Kesediaan Subjek” tidak wajib diisi pada pengajuan awal Ethic Clearance.

4. Pernyataan Bebas Plagiarisme

Ditandatangani oleh pengusul (di atas materai) dan pembimbing.

5. Pernyataan Penggunaan Kecerdasan Buatan

Pernyataan penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam proses penelitian.

6. Pernyataan Kesediaan Melapor

Pernyataan kesediaan melaporkan perkembangan dan hasil penelitian.

Dilengkapi oleh Peneliti

Proposal Penelitian

Proposal penelitian sesuai dokumen milik peneliti.

Disiapkan oleh pengusul

Instrumen Penelitian

Instrumen penelitian (kuesioner, pedoman wawancara, dan sejenisnya) milik peneliti.

Disiapkan oleh pengusul

Bukti Transfer Pembayaran

Bukti transfer pembayaran biaya kaji etik. Silakan lakukan pembayaran ke rekening berikut:

BankBNI
No. Rekening8-873-0018-306-01815
Atas NamaPenerimaan KEP FIA UI
Dilampirkan oleh pengusul

Form Amandemen Penelitian

Formulir amandemen untuk perubahan protokol penelitian yang telah disetujui.

Prosedur Operasional Baku (POB)

POB Proses Telaah Proposal Penelitian, Klasifikasi Risiko, Mekanisme Review, dan Mekanisme Komunikasi Hasil Review

POB.KEPFIA.01.2026

POB Pasca Sertifikasi

POB.KEPFIA.02.2026

POB Penghentian Dini Pelaksanaan Protokol Penelitian

POB.KEPFIA.03.2026

POB Penanganan Keberatan atas Hasil Kaji Etik

POB.KEPFIA.04.2026

Informasi Layanan dan Kontak

Senin sampai Jumat

08.30 – 16.00 WIB

Istirahat

12.00 – 13.00 WIB

Lokasi Sekretariat Depok

Gedung G lantai 1, Kampus FIA UI, Depok

Lokasi Sekretariat Jakarta

Gedung Mochtar Lantai 3, Jl. Pegangsaan Timur No. 16, ​ Jakarta Pusat

WordPress Appliance - Powered by TurnKey Linux