Tentang Komite Etik Penelitian
Komite Etik Penelitian FIA UI merupakan lembaga yang berada di lingkungan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia yang bertugas melakukan penelaahan dan pengkajian terhadap usulan protokol penelitian, khususnya di bidang sosial humaniora dan ilmu administrasi. Komite ini memiliki peran utama dalam memastikan bahwa setiap penelitian telah memenuhi prinsip dan standar etika melalui proses kaji etik, serta memberikan persetujuan etik (ethical clearance) sebelum penelitian dilaksanakan.
Aspek Hukum
- Peraturan Rektor Nomor 23 tahun 2025 tentang Etik Penelitian
- Keputusan Dekan FIA UI Nomor 81/SK/F16.D/UI/2026 tentang Komite Etik Penelitian Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia
- Keputusan Dekan FIA UI Nomor 87/SK/F16.D/UI/2026 tentang Penetapan Biaya Layanan Kaji Etik Proposal Penelitian FIA UI
Biaya dan Layanan Kaji Etik
Dosen (Nama Pertama dan Tanpa Hibah)
Rp0
Mahasiswa Sarjana
Rp0
Mahasiswa Pascasarjana (S1 dan S2)
Rp300.000
Dosen dengan Mitra Dalam Negeri Tanpa Hibah
Rp500.000
Dosen dengan Hibah Dalam Negeri
Rp750.000
Dosen dengan Hibah Luar Negeri
Rp1.000.000
Civitas UI Non FIA
Rp500.0000
Civitas Non UI
Rp1.250.000
Struktur Organisasi
Ketua Komite

Prof. Ir. Bernardus Yuliarto Nugroho, M.S.M., Ph.D.
Board of Komite Etik Penelitian
Tim Kerja
Kesekretariat
SOP Pengajuan

Dokumen Persyaratan
Formulir Kaji Etik Pengusul
Surat Permohonan Pengusul
Proposal Penelitian
Instrumen Penelitian (Kuesioner, Panduan Wawancara, Panduan Observasi)
Informasi Subjek Penelitian
Form Pernyataan Bebas Plagiarisme
Bukti Transfer Pembayaran
Informasi Layanan dan Kontak
Senin sampai Jum’at
08.30 – 16.00 WIB
Istirahat
12.00 – 13.00 WIB
Gelombang 1: Setiap Senin Minggu Pertama Jam 12.00 WIB
Gelombang 2: Setiap Senin Minggu Ketiga Jam 12.00 WIB
Gedung G lantai 1, Kampus FIA UI, Depok
Gedung Mochtar Lantai 3, Jl. Pegangsaan Timur No. 16, Jakarta Pusat
- Email: kepfia@ui.ac.id
- Telepon: (021) 78849087
- WhatsApp: 083874064039
- Website: kepfia.ui.ac.id













