Komite Etik Penelitian

KEP FIA UI

Tentang Komite Etik Penelitian

Komite Etik Penelitian FIA UI merupakan lembaga yang berada di lingkungan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia yang bertugas melakukan penelaahan dan pengkajian terhadap usulan protokol penelitian, khususnya di bidang sosial humaniora dan ilmu administrasi. Komite ini memiliki peran utama dalam memastikan bahwa setiap penelitian telah memenuhi prinsip dan standar etika melalui proses kaji etik, serta memberikan persetujuan etik (ethical clearance) sebelum penelitian dilaksanakan.

Aspek Hukum

  • Peraturan Rektor Nomor 23 tahun 2025 tentang Etik Penelitian
  • Keputusan Dekan FIA UI Nomor 81/SK/F16.D/UI/2026 tentang Komite Etik Penelitian Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia
  • Keputusan Dekan FIA UI Nomor 87/SK/F16.D/UI/2026 tentang Penetapan Biaya Layanan Kaji Etik Proposal Penelitian FIA UI

 

Biaya dan Layanan Kaji Etik

Dosen (Nama Pertama dan Tanpa Hibah)

Rp0

Mahasiswa Sarjana

Rp0

Mahasiswa Pascasarjana (S1 dan S2)

Rp300.000

Dosen dengan Mitra Dalam Negeri Tanpa Hibah

Rp500.000

Dosen dengan Hibah Dalam Negeri

Rp750.000

Dosen dengan Hibah Luar Negeri

Rp1.000.000

Civitas UI Non FIA

Rp500.0000

Civitas Non UI

Rp1.250.000

SOP Pengajuan

Dokumen Persyaratan

Formulir Kaji Etik Pengusul

Surat Permohonan Pengusul

Proposal Penelitian

Instrumen Penelitian (Kuesioner, Panduan Wawancara, Panduan Observasi)

Informasi Subjek Penelitian

Form Pernyataan Bebas Plagiarisme

Bukti Transfer Pembayaran

Informasi Layanan dan Kontak

Senin sampai Jum’at

08.30 – 16.00 WIB

Istirahat

12.00 – 13.00 WIB

Gelombang 1: Setiap Senin Minggu Pertama Jam 12.00 WIB

Gelombang 2: Setiap Senin Minggu Ketiga Jam 12.00 WIB

Lokasi Sekretariat Depok

Gedung G lantai 1, Kampus FIA UI, Depok

Lokasi Sekretariat Jakarta

Gedung Mochtar Lantai 3, Jl. Pegangsaan Timur No. 16, ​ Jakarta Pusat

WordPress Appliance - Powered by TurnKey Linux