Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) melakukan pendampingan penyusunan standar pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat kelurahan di Kota Depok.
Dalam kegiatan pengabdian masyarakat (pengmas) yang digelar di Balai Kota Depok pada Kamis, 1 Desember 2022, Dosen FIA UI, Muhammad Imam Alfie, menyampaikan pentingnya standar pelayanan sebagai acuan dalam melayani masyarakat. Ia menjelaskan bahwa standar pelayanan merupakan tolok ukur penyelenggaraan dan penilaian kualitas pelayanan, sekaligus janji kepada masyarakat untuk memberikan layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Menurut Alfie, masyarakat perlu diperlakukan sebagai pelanggan karena pelanggan berhak menyuarakan harapan mereka terhadap layanan yang diterima. Standar pelayanan yang baik harus memenuhi prinsip-prinsip seperti kompetensi staf, akurasi sesuai hak hukum, tindakan cepat, waktu tunggu yang jelas, serta informasi yang lengkap dan mudah dipahami.
Ia menambahkan bahwa standar pelayanan juga harus bersifat sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparan, dan adil. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat, serta tetap selaras dengan kemampuan pemerintah.
Standar pelayanan yang baik, lanjut Alfie, juga harus memberikan pilihan bila memungkinkan, tidak diskriminatif, sesuai kenyamanan pengguna, serta memberikan hak kepada warga untuk menerima penjelasan atau permintaan maaf jika layanan tidak sesuai.
Penyusunan standar pelayanan, kata Alfie, mencakup beberapa langkah penting, yaitu: penyusunan rancangan standar pelayanan (SP), pembahasan bersama masyarakat agar SP tepat guna, penerapan SP, penetapan maklumat pelayanan, serta pemantauan dan evaluasi secara berkala.
Selain Alfie, kegiatan ini juga didampingi oleh Wahyu Mahendra, M.Egov., yang juga merupakan dosen FIA UI. Ke depan, FIA UI berencana turut mendampingi Pemerintah Kota Depok dalam agenda reformasi birokrasi.
SUMBER: RAKYAT MERDEKA





